Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyebutan bahwa tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti menerima sejumlah uang tunai yang diantar kurir setelah rekeningnya diblokir.
Namun, menurut Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Arminsyah, kurir itu belum tentu dapat dipidanakan.
“Tergantung lah. Apakah dia memberi uang dalam rangka mendukung dia ngumpet. Kalau memang hak uang dia dikasih biar saja,” jawab Arminsyah di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan saat ini kejaksaan tengah menelusuri identitas kurir tersebut.
“Kami sedang lacak juga siapa orangnya, orang yang menyampaikan kepada kami berita itu pun belum menyebutkan siapa yang antar,” jelas Prasetyo.
Adapun La Nyalla telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial dan dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur anggaran tahun 2012.
Dia diduga merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar karena menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana Bank Jatim.