Bisnis.com, JAKARTA—Di kota-kota besar, tak jarang jika pengemudi kendaraan bermotor melihat bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar di aspal. Ingin tahu fungsinya? Simak informasi ini.
Seperti halnya jika anda berkendara di Jakarta dan melintasi persimpangan traffic light depan Sarinah, Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat, akan terlihat goresan cat kuning di aspal tersebut.
Mungkin banyak pengguna jalan yang bertanya-tanya apa fungsi kotak kuning yang ada di aspal tersebut.
Dari informasi yang dimuat di Twitter TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (21/5), kotak tersebut disebut Yellow Box Junction (YBJ).
YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalan dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.
Dengan YBJ, diharapkan kepadatan lalu lintas di persimpangan tidak terkunci. YBJ sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama terutama pada puncak kepadatan lalu lintas.
Banyak pengemudi kendaraan bermotor tetap menerobos traffic light saat antrian kendaraan di depannya belum terurai.
Dengan adanya YBJ, walaupun traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ.
Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditindak karena sama dengan melanggar marka jalan.
Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas.
Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.
Regulas terkait YBJ itu diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop.
Pelanggar akan dipidana dengan kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.