Kabar24.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu jadwal penyidik soal pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Komisioner KPK Alexander Marwata memaparkan, sampai saat ini penyidik masih mendalami soal dugaan suap terhadap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution itu. Termasuk dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus tersebut.
"Tentunya kalau keterangannya diperlukan penyidik pasti akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Kapan waktunya, tergantung penyidik," ujar Alex kepada Bisnis, Minggu (15/5/2016).
Sebelumnya, ketua KPK Agus Rahardjo dalam sebuah acara Kamis (12/5/2016) lalu menyatakan akan mempercepat pemanggilan terhadap Nurhadi. Hal itu dilakukan menyusul desakan dari MA supaya memberi kejelasan hukum terhadap sekjennya tersebut.
Adapun nama Nurhadi santer terdengar dalam kasus itu setelah KPK menggeledah ruang kerja dan rumahnya di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu KPK menyita total uang senilai Rp1,7 miliar yang terdiri dari pecahan US$ 37.603, Sing$85.800, ¥170.000, SAR7.501, €1.335 dan Rp354,3 juta.
Selain menggeledah kantor dan rumah milik pria asal Kudus Jawa Tengah itu, penyidik lembaga antikorupsi juga memanggil saksi dari MA. Satu diantaranya Royani. Royani diketahui kenal dekat dengan Nurhadi. Namun sejauh ini, Royani tak memenuhi panggilan dari penyidik lembaga antikorupsi tersebut.
Nurhadi diketahui menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MA sejak tahun 2012 lalu. Selama menjabat sebagai Sekjen MA dia pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi yang melibatkan Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.