Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum: Penyebaran Stiker Berlambang PKI Harus Dihentikan

Pakar hukum di Palembang Ramawan SH mengatakan aparat kepolisian harus menemukan dan menindak tegas pelaku penyebar stiker bergambar palu dan arit lambang paham terlarang Partai Komunis Indonesia.
Massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dan MUI Kota Bogor melakukan aksi penolakan terhadap paham komunis PKI di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat/Antara
Massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia dan MUI Kota Bogor melakukan aksi penolakan terhadap paham komunis PKI di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat/Antara

Kabar24.com, PALEMBANG - Pakar hukum di Palembang Ramawan SH mengatakan aparat kepolisian harus menemukan dan menindak tegas pelaku penyebar stiker bergambar palu dan arit lambang paham terlarang Partai Komunis Indonesia.

"Penyebaran stiker bergambar lambang PKI yang meresahkan masyarakat di sejumlah kawasan permukiman penduduk di Palembang beberapa hari terakhir harus dihentikan dan menindaknya secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum," kata Ramawan di Palembang, Jumat (13/5/2016).

Menurutnya, sesuai ketentuan siapapun yang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) harus diproses secara hukum.

Penyebaran gambar palu dan arit sebagai upaya generasi PKI untuk bangkit dan kembali menghimpun kekuatan, tidak hanya menimbulkan keresahan dan gangguan kamtibmas tetapi dapat mengancam ideologi Pancasila.

"Melihat tanda-tanda pergerakan generasi PKI tersebut, diperlukan perhatian dan penannganan serius dari aparat kepolisian dan juga TNI karena sudah mengancam keselamatan serta keutuhan bangsa dan negara," katanya.

Dia menjelaskan sejumlah warga Kota Palembang, Kamis (12/5) resah karena terdapat stiker bergambar palu dan arit lambang PKI menempal pada tiang listrik, telepon, pohon, dan gapura kawasan permukiman mereka.

"Penyebaran stiker lambang PKI tidak boleh meluas ke kawasan Provinsi Sumsel lainnya sehingga dapat dicegah sejak dini berkembangnya paham komunis," ujar praktisi hukum itu.

Semenetara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Djoko Prastowo menanggapi keresahan masyarakat atas aksi penempelan stiker bergambar palu dan arit itu akan melakukan penyelidikan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kegiatan menimbulkan keresahan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penempelan gambar, lambang, dan paham komunis pada tiang listrik, gardu listrik, pagar seng, pohon, dan gapura di kawasan permukiman penduduk merupakan pelecehan serta merusak tatanan negara. Oleh karena itu, tidak boleh dibiarkan berlanjut dan meluas.

Dengan ditemukannya stiker bergambar palu dan arit yang ditempel di sejumlah tempat di kawasan permukiman penduduk, menunjukkan generasi PKI sudah mulai bergerak secara tertutup mencoba menyebarkan pahamnya di Sumsel.

"Pergerakan generasi PKI tersebut perlu segera dihentikan, selain dengan menurunkan anggota melakukan penyelidikan di sejumlah tempat, pihaknya juga mengharapkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dengan melaporkan kepada petugas terdekat jika mengetahui adanya seseorang atau sekelompok orang yang menjadi pelaku penempel stiker palu arit dan penyebar paham komunis," kata kapolda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper