Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Setuju Tunjangan Pegawai Ristek-Dikti Tertinggi Rp22,84 Juta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui peningkatan tunjangan kinerja pegawai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristek-Dikti) menjadi paling tinggi Rp22,84 juta.
Presiden Joko Widodo/Antara-Widodo S Jusuf
Presiden Joko Widodo/Antara-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui peningkatan tunjangan kinerja pegawai Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristek-Dikti) menjadi paling tinggi Rp22,84 juta.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2016 tetang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ristek-Dikti, diketahui tunjangan kinerja Rp22,84 juta diberikan kepada pegawai yang memiliki kelas jabatan 17.

Sementara itu, untuk pegawai dengan kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja Rp1,76 juta. Tunjangan kinerja tersebut diberikan kepada pegawai setiap bulan dengan memperhitungkan ketentuan yang berlaku.

“Tunjangan kinerja tersebut dibayarkan terhitung mulai Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” isi Perpres tersebut seperti dikutip dari laman resmi Sekretarian Kabinet, Jumat (13/5/2016).

Untuk pajak penghasilan dari tunjangan kinerja tersebut juga akan dibebankan kepada APBN tahun anggaran terkait.

Adapun penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Ristek-Dikti, akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

Penetapan itu juga harus sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Bagi pegawai Kementerian Ristek-Dikti yang diangkat sebagai pejabat fungsional selain dosen, dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja yang dibayarkan adalah selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya,” isi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Untuk menindaklanjuti teknis pelaksanaan Perpres tersebut, Menteri Ristek-Dikti diminta melakukan koordinasi dengan Menteri PAN-RB, serta Menteri Keuangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper