Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung Nurhadi sebagai saksi kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencana penanggilan itu dilakukan, setelah salah satu Hakim Agung yakni Gayus Lumbun meminta KPK kejelasan soal kaitan kasus tersebut dengan Sekjen MA itu.
"Ya seperti yang sudah dihimbau sebelumnya, akan dipercepat," ujar Ketua KPK Agus Rahadjo di Hotel Borobudur, Kamis (12/5/2016).
Namun demikian, soal waktu itu masih menunggu kabar dari penyidik. Adapun dalam sebuah diskusi, Gayus Lumbun meminta KPK segera memberikan kejelasan.
Pasalnya kondisi kasus yang tak kunjung jelas itu telah memunculkan ketakutan di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Nama Nurhadi diketahui sudah dicegah oleh KPK. Selain mencegah Nurhadi, penyidik lembaga antikorupsi juga sudah menyita yang senilai Rp1,7 miliar yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan asing.
Suap Panitera PN Jakpus: KPK Percepat Pemanggilan Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung Nurhadi sebagai saksi kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium