Kabar24.com, JAKARTA - Penasehat hukum Edy Nasution, tersangka kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Soesilo Ari Wibowo menegaskan kliennya hanya terkait dengan suap Rp50 juta dan tidak tahu menahu hal lainnya.
“Saya sudah tanya kepada klien saya, dia tidak tahu menahu dengan kasus lainnya,” ujar dia kepada Bisnis.com, Selasa (10/5/2016) malam.
Dia menambahkan bahwa kasus Edy Nasution hanya terkait dengan suap Rp50 juta. Uang itu menurut penuturan Edy melalui penasehat hukumnya tersebut, hanya digunakan untuk mempercepat berkas peninjauan kembali (PK) yang diurus oleh Doddy Aryanto Supeno dari PT Paramount Enterprise International.
“Dia [Edy Nasution] hanya tahu soal Paramount,’ ungkap Soesilo.
Terkait pernyataan KPK soal total komitmen fee senilai Rp500 juta, Soesilo menjelaskan, sepengetahuannya berdasarkan pernyataan kliennya, uang yang diterima Edy Nasution hanya senilai Rp50 juta saat operasi tangkap tangan dan Rp100 juta pada bulan Desember 2015.
"Kalau Rp500 juta saya belum dengar," ujarnya.
Kasus dugaan suap itu terungkap setelah KPK menangkap tangan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno di suatu tempat parkir pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.
Saat ditangkap, Doddy ditengarai baru saja menyerahkan uang senilai Rp50 juta. KPK menengarai pemberian suap tersebut tidak hanya sekali, sebab pada Desember 2015 lalu Doddy juga diduga memberikan uang senilai Rp100 juta.
Meski nominalnya tergolong kecil, namun KPK mengindikasikan ada korporasi besar yang bermain dalam kasus suap menyuap tersebut. Namun sejauh ini KPK belum mengumumkan secara resmi keterlibataan korporasi dimaksud.