Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Metropolitan Tirta Perdana, Heri. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, pemeriksaan itu untuk memeriksa kaitan antara perusahaan tersebut dengan kasus sengketa penyitaan aset milik PT Kymco Lippo Motor Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penyidik memeriksa kaitan antara kasus Kymco di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Yuyuk, Senin (9/5/2016).
Meski sempat diwarnai kisruh terkait demonstrasi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI), hal itu tidak menganggu jalannya pemeriksaan terhadap para saksi. Hanya saja ada beberapa saksi yang tidak hadir.
“Tidak ada hambatan, semua lancar, tapi saksi Recky, Harlijanto Salim, dan Heri tidak hadir tanpa keterangan,” ucap dia.
Sesuai catatan Bisnis, PT Metropolitan Tirta Perdana merupakan anak usaha milik Grup Lippo. Perusahaan itu tercatat pernah bersengketa dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi terkait lelang aset milik PT Kymco Lippo Motor Indonesia.
Kasus itu pun pernah diajukan ke Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dalam kapasitas itu, entitas usaha milik Lippo Grup itu menggugat KPKNL Bekasi agar menunda pelelangan aset milik PT Kymco Lippo Motor Indonesia.
Dalam sidang putusan tanggal 22 Ferbruari 2011 yang diketahui Hakim Ketua Bambang Priyambodo, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan dari penggugat yakni PT Metropolitan Tirta Perdana dengan membatalkan surat jadwal lelang No S.Pen.274/WKN/.08/KNL.02/2010 tertangal 1 Desember 2010. Pencabutan tersebut secara tidak langsung menunda jadwal pelelangan aset milik PT KLMI.
Dirugikan
Namun demikian, Director Group Lippo Danang Kemayan Jati saat dihubungi Bisnis belum lama ini menyatakan, mereka tidak terlibat dengan kasus yang terkait dengan PT First Media Tbk dan PT Kymco Lippo Indonesia. Dia menyatakan khusus kasus Kymco, Lippo justru dirugikan, mereka merasa ditipu oleh induk perusahaan tesebut.
“Mereka kabur ke luar negeri, kami sendiri yang sebenarnya dirugikan dalam kasus tersebut,” jelas dia.
Selain memeriksa Komisaris PT Mtropolitan Tirta Perdana, penyidik antirasuah juga memanggil dua orang saksi dari Pengadilan Negeri (Jakarta Pusat). Saksi-saksi itu yaitu Herdiansyah staf HAKI dan Merk PN Jakpus, Djoko Santoso Panitera Muda Niaga Pengadilan Negeri Jakpius.
Pemeriksaan itu dialakukan untuk mendalami seluk beluk suap tersebut. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Doddy Aryanto Supeno. “Mereka diperiksa terkait kasus yang menjerat DAS,” ujar Yuyuk mengimbuhkan.
Bongkar Brankas
Secara terpisah, dalam kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarta Utara, Yuyuk menjelaskan, penyidik lembaga antikorupsi juga berhasil membongkar brankas milik Mohamad Sanusi. Pembongkaran itu dilakukan pada tanggal (4/5/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam pennggeledahan itu, penyidik KPK berhasil menyita uang senilai US$10.000. Uang tersebut terdiri dari pecahan US$100 sebanyak 100 lembar. Adapun KPK saat ini masih memeriksa asal-usul uang tersebut.
“Saat ini uang terseut telah disita oleh penyidik KPK,’ ucap Yuyuk singkat.
Terkait dengan kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Jakarata Utara, KPK akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok akan diperiksa dan dikonfirmasi soal perizinan reklamasi, pertemuan dengan pengembang, dan nilai kontribusi yang selama ini diduga sebagai pangkal kasus suap tersebut.