Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi Kolombia memutuskan melegalkan pernikahan sesama jenis.
Dengan putusan ini, Kolombia menjadi negara Amerika Selatan keempat yang membolehkan pernikahan sesama jenis.
"Para hakim dengan suara mayoritas memutuskan bahwa pernikahan antara orang-orang dari jenis kelamin sama tidak melanggar ketertiban konstitusional," kata ketua Hakim Maria Victoria Calle dikutip dari laman Telegraph, KJumat (29/4/2016).
Mahkamah Konstitusi Kolombia juga menyatakan definisi lembaga perkawinan dalam hukum perdata saat ini berlaku sama untuk pasangan dari jenis kelamin yang sama.
Pada peraturan sebelumnya, pasangan gay bisa meresmikan pernikahan mereka di notaris dan hakim, tetapi status hubungan mereka dianggap tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Petisi untuk menentang itu pun terus diluncurkan.
Baru pada 7 Apri 2016, Mahkamah Konstitusi menanggapi petisi hak perkawinan untuk pasangan heteroseksual dan homoseksual.
Sebelumnya, Argentina menjadi negara Amerika Latin pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis, diikuti oleh Uruguay. Brasil pada tahun 2013 secara de facto meresmikan pernikahan sesama jenis.
Di Meksiko, pernikahan gay adalah legal di Ibu Kota dan beberapa negara bagian. Mahkamah Agung negara itu juga memutuskan, bahwa negara bagian bersalah jika melarang pernikahan sesama jenis.