Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INVESTIGASI OMBUDSMAN: Diduga Marak Korupsi, Praktik Percaloan Pengadilan Negeri Ditelusuri

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan praktik dugaan korupsi tertinggi pada pengadilan negeri dengan besarnya mengaduan masyarakat dan temuan penyelidikan atas praktik percaloan
./.
./.

Kabar24.com, JAKARTA--Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan praktik dugaan korupsi tertinggi pada pengadilan negeri dengan besarnya pengaduan masyarakat dan temuan penyelidikan atas praktik percaloan.

Komisioner ORI Ninik Rahayu mengatakan salah satu masalah yang dikhawatirkan adalah praktik percaloan untuk pemenangan perkara. Dalam penyelidikan Ombudsman, pihaknya menemukan uang jasa percaloan mencapai puluhan juta rupiah.

ORI mencatat total pengaduan masyarakat terkait dengan peradilan  sepanjang 2014-Maret 2016 mencapai 623 laporan. Komposisinya mencakup pengadilan negeri (63,2%); Mahkamah Agung (19.7%); Pengadilan Agama (7,1%); Pengadilan Tinggi (6,7%); PTUN (2,2%); Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (0,5%); Mahkamah Konstitusi (0,3%); Mahkamah Militer (0,2%).

Ninik menegaskan temuan itu terdiri dari masalah penyimpangan prosedur pada pendaftaran perkara, keterlambatan pelaksanaan jadwal sidang, serta penyimpangan prosedur dalam penyerahan salinan dan petikan putusan. Selain itu, ada pula praktik percaloan, dan tidak terpenuhinya standar pelayanan di pengadilan.

"Praktik percaloan menjadi temuan terbanyak dari investigasi ini dan nominal uang yang diminta untuk janji pemenangan perkara pun hingga puluhan juta rupiah," ujar Ninik dalam keterangannya yang dikutip Bisnis.com, Kamis (28/4/2016)

Lokasi pengaduan terbesar adalah DKI Jakarta; Jawa Timur; Jawa Barat; Nusa Tenggara Timur; Sulawesi Utara; dan Sumatra Utara. ORI juga menemukan tiga masalah terbesar adalah penundaan berlarut 215 kasus; tidak kompeten 117 kasus; dan penyimpangan prosedur 115 kasus.

Penyelidikan ORI diluncurkan di tengah-tengah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Pada awal April, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Edy dan pihak swasta, Dody Ariyanto Supeno terkait dengan kasus suap pengadilan.

Terkait dengan hal itu, KPK sudah menetapkan tersangka kepada keduanya. Sedangkan dari pihak MA, lembaga antikorupsi itu mencegah Sekretaris Jendral MA, Nurhadi.

Di sisi perbaikan, ORI merekomendasikan pengawasan yang harus dilakukan secara intensif, di antaranya menempatkan pejabat pengawas. Sedangkan untuk Mahkamah Agung (MA), lembaga itu menyarankan ada uji petik secara berkala untuk melakukan observasi tertutup.

ORI menyatakan masalah itu membuat kondisi peradilan di Indonesia semakin memburuk. Berdasarkan Rule of Law Index 2015 yang diluncurkan World Justice Project, Indonesia berada pada peringkat 52 dari 102 negara dunia. Indeks itu menyatakan penegakan hukum di Indonesia sangat rendah.

Lembaga itu juga menyatakan kontribusi terhadap poin buruk itu adalah rendahnya integritas dan etika di lingkungan peradilan. Salah satu penyebab lainnya adalah sulitnya warga untuk mendapatkan keadilan sipil di lingkungan peradilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper