Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui ada indikasi pemeriksaan dengan pemaksaan oleh sipir kepada Undang Kosim, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Banceuy yang meninggal diduga akibat bunuh diri sebelum kerusuhan.
"Ada indikasi pemeriksaan dengan pemaksaan supaya mengaku," kata Yasonna dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Ketika dikonfirmasi, Menkumham enggan menyamakan istilah pemeriksaan dengan pemaksaan tersebut dengan penyiksaan yang menggunakan tindak kekerasan.
"Mungkin ada proses yang terlalu memaksakan pemeriksaan dengan force, dipaksa mengaku. Tidak ada penyiksaan. Ditempeleng, biasa lah hal itu," ucap Yasonna.
Menkumham menjelaskan bahwa upaya pemeriksaan tersebut dilakukan karena para sipir tidak ingin lapasnya kecolongan dengan kasus narkoba.
Selain itu, Yasonna juga menyampaikan duka cita sekaligus penyesalan terkait kematian Undang.
Kematian Undang tersebut menjadi pemicu kerusuhan dan kebakaran di Lapas Banceuy yang terjadi pada Sabtu (23/4/2016) pagi. Para warga binaan lain di lapas tersebut menduga Undang tewas karena disiksa oleh petugas lapas.
"Menyesalkan itu sampai terjadi dan perlu saya sampaikan, saya barusan bertelepon dengan Kapolres meminta informasi solid penyebab kematian (Undang)," kata dia.
Yasonna juga mengonfirmasi bahwa Undang meninggal akibat gantung diri dengan menggunakan tali celana. Undang sendiri diketahui mendapatkan bebas bersyarat dua bulan mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan Sukerta juga mengatakan bahwa kematian Undang bukan karena penyiksaan dengan kekerasan oleh petugas lapas.
"Penyebab meninggalnya bukan karena kekerasan. Lebam ada, di paha. Nanti diperiksa sampai di mana kekeliruan yang mereka (petugas) lakukan," kata dia.
Kemenkumham menyerahkan pemeriksaan petugas Lapas Banceuy kepada kepolisian. Delapan petugas Lapas Banceuy yang terlibat dengan Undang sebelum kematiannya serta satu warga binaan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.