Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR untuk tersangka mantan Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," ujar Plt Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (21/4/2016).
Selain Basuki, penyidik lembaga antikorupsi itu memeriksa Faisol Zuhri Staf Biro Perencanaan Kementerian PUPR.
Kasus suap proyek di Kemenyerian PUPR tersebut mencuat setelah KPK menangkap tangan mantan politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dia ditangkap saat menerima uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama senilai Sing$ 99.000.
Selain Damayanti, anggota Komisi V yang menerima uang dari bos PT WTU tersebut lainnya adalah Budi Surpiyanto. Politisi Partai Golongan Karya itu menerima uang senilai Sing$305.000.
Adapun dalam kasus itu KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka yakni Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, dan Abdul Khoir.