Kabar24.com, PEKANBARU – Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang plastik berbayar di ritel modern akan dievaluasi oleh Pemkot Pekanbaru.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru Masirba Sulaiman mengatakan saat ini proses evaluasi teknis pada penerapan aturan plastik berbayar di ritel modern dan supermarket masih berjalan.
“Kami lakukan evaluasi selama tiga bulan tentang aturan plastik berbayar ini, setelah itu baru akan diatur oleh pemkot lewat peraturan wali kota,” katanya Jumat (15/4/2016).
Selama proses evaluasi ini, pemkot akan melihat apakah ada pengaruh aturan plastik berbayar terhadap volume plastik yang digunakan oleh konsumen. Bila hasil evaluasi itu menunjukkan jumlah penggunaannya tidak berkurang, pemkot akan merekomendasikan agar aturan ini dihapus atau dibatalkan.
Sementara itu pihaknya juga berharap kepada pengusaha untuk melihat peluang dari aturan ini dengan membuat barang pengganti plastik seperti kantong kertas yang mudah digunakan dan lebih ramah lingkungan.
Dia melihat potensi itu bisa diambil karena kantong kertas bisa digunakan untuk membawa barang belanjaan, dan lebih murah produksinya karena bisa menggunakan bahan baku dari kertas daur ulang.
“Ini yang kami harapkan, pengusaha harus kreatif dan melihat ada peluang pasar dari kantong kertas untuk menggantikan kantong plastik,” katanya.
Pemkot kata Masirba juga bakal segera memanggil ritel modern yang beroperasi di daerahnya untuk melaporkan hasil aturan plastik berbayar untuk dijadikan dasar evaluasi dan rekomendasi pemkot kepada pemerintah pusat.