Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menjamin tidak ada pungutan atau zero cost untuk pengurusan izin investasi di daerah itu, dan memberikan kemudahan pelayanan bagi investor.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan proses pengurusan izin di wilayahnya sudah dipangkas menjadi sekitar tiga hari saja untuk keseluruhan izin melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM setempat.
“Sekarang pengurusan izin sangat singkat, tiga hari selesai. Mungkin yang agak lama hanya soal Amdal,” katanya, Kamis (7/4).
Dia menyebutkan dirinya terbuka terhadap investasi yang masuk ke daerah itu, bahkan siap ditemui di luar jam kerja, serta bisa dihubungi kapan saja.
Irwan menjamin pasang badan untuk mengatasi persoalan yang menghambat investasi di daerah itu, terutama menyangkut adanya dugaan oknum pemalak yang meminta bayaran, sehingga membuat investor enggan menanamkan modalnya. “Kalau ada [pemalak] langsung laporkan ke saya, gubernur yang akan langsung turun tangan,” katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar Muzakir Aziz mengatakan secara aturan pemerintah setempat memang menjamin tidak ada pungutun untuk pengurusan izin investasi di daerah itu.
“Kenyataannya, di lapangan pemalakan itu dilakukan oknum pemerintah, pengusaha, dan oleh masyarakat. Hambatan terbesar investasi di Sumbar ya begitu,” katanya.
Dia meminta pemerintah daerah tegas mengatasi persoalan investasi tersebut, bukan hanya sebatas mempersingkat pelayanan dan kemudahan regulasi, tetapi juga memberantas oknum pemalak.
Hefrizal Handra, Ekonomi Universitas Andalas, menyebutkan secara umum hambatan investasi di Sumbar a.l keterbatasan energi listrik, berbelitnya proses pembebasan lahan, high cost economy atau masih besarnya biaya ‘informal’ dalam proses produksi, dan regulasi ketenagakerjaan dan kertersediaan buruh.