Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PANAMA PAPERS: PPATK Verifikasi Laporan Investigasi ICIJ

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memverifikasi nama dan perusahaan asal Indonesia yang disebut dalam laporan investigasi International Consortium of Investigation Journalist (ICIJ) atau Panama Paper.
Firma Mossack Fonseca/Reuters-Carlos Jasso
Firma Mossack Fonseca/Reuters-Carlos Jasso
Kabar24.com, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memverifikasi nama dan perusahaan asal Indonesia yang disebut dalam laporan investigasi International Consortium of Investigation Journalist (ICIJ) atau Panama Papers.
 
Ketua PPATK Muhammad Yusuf menjelaskan, mereka perlu memverifikasi laporan itu dengan data yang dimiliki oleh PPATK. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kesalahan, sehingga tidak merugikan banyak pihak.
 
"Kami perlu melihat lebih jauh lagi (Panama Papers) guna mengklarifikasi, apakah data itu valid atau tidak, Karena secara resmi data itu kan sifatnya rahasia," ujar Yusuf saat ditemui di kantornya.
 
Awal pekan ini, ICIJ merilis data yang kemudian dikenal dengan Panama Papers. Laporan itu mengungkap aksi 140 politisi dari seluruh dunia baik masih aktif dan non aktif, 29 miliarder dalam daftar Forbes, sejumlah pesepakbola, hingga artis internasional yang menggunakan jasa perusahaan firma Mossack Fonseca di Panama.
 
Terkait pengecekan data itu, Yusuf membeberkan beberapa langkah yang akan ditempuh oleh PPATK. Langkah awal yakni melakukan komparasi dengan data yang sudah dimilki oleh PPATK sebelumnya.
 
"Kami juga mempunyai data di sini. Apakah nama-nama itu pernah ada di dalam database kami sebagi orang yang pernah dilaporkan," imbuh dia.
 
Menurutnya, kalau memang ada, hal itu akan menjadi prioritas untuk segera dianalisis. Namun demikian, meski ditemukan kesamaan, PPATK belum akan menyimpulkan orang/perusahaan tersebut salah. Pasalnya, masih ada sejumlah langkah untuk memastikan orang atau perusahaan yang disebutkan di dalam laporan investigasi itu benar atau tidak.
 
Langkah selanjutnya yakni mempelajari profil orang yang disebutkan dalam laporan itu. Dari profiling tersebut, PPATK akan melihat orang itu pantas atau tidak memiliki jumlah kekayaan atau harta tersebut. Parameternya bisa dilihat dari profesi atau pekerjaan pemilik investasi itu.
 
Sedangkan jika dalam bentuk perusahaan, pihaknya akan mengecek perusahaan tersebut resmi atau hanya sekadar paper company. Yusuf mengklaim memiliki instrumen yang cukup untuk mengecek validitas perusahaan tersebut.
 
Namun, kalau memang perusahaan itu memang ada, PPATK akan menelisik relasi perusahaan dengan konsultan yang disebutkan dalam Panama Papers yakni Mossack Fonseca. Relasi itu untuk mengetahui apakah investasi tersebut relevan atau hanya untuk sarana menghindari perpajakan.
 
Yusuf menjelaskan, PPATK mendeteksi sejumlah perusahaan yang memiliki omset dan keuntungan besar, namun yang dilaporkan ke Direktorat Jendral Pajaknya sangat kecil, bahkan menurut dia ada yang melaporkan 1/20 dari nilai wajib pajak yang harus mereka bayar.
 
"Kami menerima laporan cukup banyak, semua yang dilaporkan kesini itu orang-orang yang transaksinya tidak masuk dalam kategori miskin,"tandas dia.
 
Data dari Laporan Tahunan PPATK pada tahun 2015 menunjukkan, selama tahun tersebut mereka telah mengirimkan 76 Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Dirjen Pajak. Laporan itu menunjukkan keberadaan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak (SKKBJ) senilai Rp2,146 triliun. Dari jumlah itu, jumlah pajak yang dibayarkan mencapai Rp1,455 triliun.
 
Selain temuan tersebut, PPATK juga menindaklajuti laporan data pajak tentang keberadaan 3.100 wajip pajak yang menunggak pajaknya. PPATK kemudian menindaklanjuti dengan memberikan jumlah wajib pajak sebanyak 2.961 kepada DJP. Dari jumlah itu, yang berhasil difollow up oleh Dirjen Pajak sebanyak 2.393 wajib pajak dengan total perkiraan nilai hutang pajaknya sekitar Rp25,9 triliun.
 
Yusuf menegaskan, jika dalam analisis itu PPATK mendeteksi uang yang digunakan berinvestasi tersebut berasal dari dana kejahatan, maka pihaknya akan menindaklanjuti ke penegak hukum. Sedangkan jika bersumber dari uang halal, dia akan meminta kepada Dirjen Pajak untuk mengeceknya, apakah aset tersebut pernah dilaporkan atau tidak.
 
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, KPK sampai saat ini belum mengambil sikap terhadap laporan tersebut. Dia menjelaskan, KPK belum mempelajari secara detail laporan tersebut. "Kalau nanti ada laporannya baru kami akan menentukan sikap,".
 
Sebelumnya, Komisioner KPK Saut Situmorang bahkan mengatakan, lembaga antirasuah memiliki data tentang orang-orang yang memiliki aset di negeri surga pajak tersebut.
 
"Kami (KPK) juga memiliki data tentang siapa memiliki apa secara terbatas," ujar Saut kepada Bisnis.
 
Saut menambahkan,bisa saja data KPK tersebut dibandingkan dengan Panama Papers kemudian diverifikasi apakah keduanya mempunyai kesamaan, sehingga menjadi kesatuan data yang valid.
 
Saut menegaskan, KPK akan menelusuri dokumen tersebut jika ditemukan indikasi korupsi dalam laporan itu. "Fokus KPK adalah korupsi, kami akan fokus ke situ," jelas dia.
 
Laporan ICIJ yang kemudian dikenal dengan nama The Panama Papers menunjukkan kepemilikan sejumlah aset dari 2.961 individu dan perusahaan yang berasal dari tanah air terlibat dalam transaksi yang dijembatani oleh Mossack Fonseca.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper