Kabar24.com, JAKARTA - Dunia diguncang oleh skandal bocornya jutaan dokumen keuangan rahasia milik sebuah firma hukum Panama bernama Mossack Fonseca yang menyingkapkan perilaku tidak jujur orang-orang berkuasa nankaya raya dalam menyembunyikan hartanya dan cara orang-orang dunia hitam menyembunyikan harta jarahannya.
Salah satu yang disebut dalam skandal yang kemudian dinamai Panama Papers itu adalah perusahaan-perusahaan abal-abal yang didirikan Mossack Fonseca untuk para pelaku jasa investasi bodong yang lazim disebut skema Ponzi.
Berdasarkan laman Konsorsium Wartawan Investigatif Internasional (ICIJ), para pelaku investasi bodong dan investasi gadungan lainnya yang menipu sejumlah besar korban-korbannya kerap menggunakan struktur perusahaan offshore (perusahaan yang didirikan di luar negeri yang umumnya ditujukan untuk menghindari kewajiban pajak di dalam negeri dan bahkan untuk menghindari endusan pihak berwajib di negeri asal) untuk menyembunyikan dana yang mereka himpun dari investasi bodong.
Dalam salah satu dokumen Panama Papers tersingkap sebuah surat permintaan para pemilik modal skala kecil Indonesia yang menjadi korban investasi bodong kepada Mossack Fonseca untuk membantu mengembalikan uang mereka.
Para pemilik modal Indonesia ini meyakini sebuah perusahaan yang berafiliasi dengan Mossack Fonseca di Kepulauan Virgin milik Inggris (dibedakan dari Kepulauan Virgin milik AS), telah digunakan untuk menipu sekitar 3.500 orang sehingga mereka berhasil menarik dana US$150 juta (Rp1,9 triliun).
"Kami sangat memerlukan uang itu untuk pendidikan anak-anak kami April ini," kata salah seorang investor Indonesia ini kepada Mossack Fonseca via email pada April 2007.
"Anda dapat memberikan saran kepada kami apa yang bisa kami lakukan," lanjut sang investor, yang dalam laman ICIJ disebut menulis dalam berbahasa Inggris tidak lancar.
Para investor skala kecil Indonesia ini menemukan nama Mossack Fonseca dalam leaflet iklan penyedia jasa investasi bodong yang mereka ikuti, demikian laman ICIJ.