Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IZIN AMDAL: Pemkot Padang Segel 3 Perusahaan

Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat menyegel dan melarang operasional tiga perusahaan karena tidak mengantongi izin usaha dan tidak memenuhi persyaratan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) di daerah itu.
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. /twitter
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. /twitter

Kabar24.com, PADANG—Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, menyegel dan melarang operasional tiga perusahaan karena tidak mengantongi izin usaha dan tidak memenuhi persyaratan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) di daerah itu.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyebutkan ketiga perusahaan tersebut merugikan masyarakat karena limbah yang dihasilkan mencemari pemukiman warga. Apalagi, ternyata diketahui perusahaan itu tidak mengantongi izin.

“Kami tutup dan melarang tiga perusahaan untuk beroperasi. Melanggar hukum, izinnya tidak ada dan mencemari lingkungan warga,” katanya.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Mitra Beton Indonesia dan PT Statika yang bergerak di bidang usaha batching plant atau lokasi yang digunakan untuk pengadukan beton ready mix, dan sebuah perusahaan cangkang sawit.

Menurutnya, pemerintah setempat melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah perusahaan guna memastikan operasional perusahaan dilakukan dengan baik dan persyaratan AMDAL dijalankan dengan benar.

Malyeldi mengatakan ketiga perusahaan tersebut disegel dan dilarang beroperasi karena melanggar peraturan daerah (Perda) No.15/2011 tentang Izin Gangguan.

Dia menuturkan saat sidak di lokasi Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara ditemukan adanya genangan air yang berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan cangkang sawit. Pengelola usaha tersebut tidak bisa menunjukkan izin usaha maupun dokumen lainnya.

Begitu juga dengan dua perusahaan lainnya dilarang beroperasi karena tidak mengantongi izin, dan berada di dekat sumber air yang sudah tercemar adukan semen dan batu yang berasal dari limbah perusahaan.

“Sudah membahayakan warga, makanya kami larang perusahaan ini beroperasi,” katanya.

Dia mengatakan akan terus memeriksa seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu dan memastikan perizinan maupun komitmen menciptakan lingkungan bersih dijalankan dengan benar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper