Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELANGGARAN HAM: Pembentukan Komisi Ad Hoc Dibutuhkan

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diminta untuk menyampaikan usulan pembentukan Komisi Ad Hoc Pengungkapan Kebenaran dan Pemulihan Korban untuk menuntaskan sedikitnya tujuh kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu
Kabar24.com JAKARTA— Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diminta untuk menyampaikan usulan pembentukan Komisi Ad Hoc Pengungkapan Kebenaran dan Pemulihan Korban untuk menuntaskan sedikitnya tujuh kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.
 
Hal itu disampaikan Ketua Setara Institute Hendardi usai bertemu dengan Wantimpres di Jakarta, kemarin. Dia menuturkan pelanggaran HAM di masa lalu tak hanya terfokus pada tujuh kasus saja, namun lebih dari itu.
 
Tujuh kasus yang dimaksud adalah Peristiwa 1965; Penembakan Misterius 1985; Kasus Talangsari, Lampung 1989; Penculikan dan Penghilangan Aktivisi 1998; Kerusuhan Mei 1998;  Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998; serta Wasior/Wamena 2001/2003.  Hendardi mengingatkan kasus itu adalah kasus yang telah diselidiki Komnas HAM namun terhenti di Kejaksaan Agung.
 
"Presiden Jokowi harus membentuk Komisi Ad Hoc Pengungkapan Kebenaran dan Pemulihan Korban. Mustahil lembaga ini diisi oleh elemen negara, karena dalam konstruksi Hukum HAM, aktor utama pelanggaran adalah negara," kata Hendardi di Jakarta, Selasa (29/3).
 
Dia menuturkan Komisi tersebut bukanlah melakukan langkah pemerintah yang hanya mendesain rencana permintaan maaf dan pemulihan korban. Hendardi menegaskan rekonsiliasi justru hasil yang diperoleh melalui mekanisme yudisial dan non-yudisial, tak cukup hanya melalui permintaan maaf secara terbuka.
 
Setara menuturkan bahwa Komisi itu merekomendasikan langkah lanjut apakah kasus dilakukan rekonsiliasi atau diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. Salah satu tugas komisi itu juga adalah membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelanggaran HAM masa lalu kepada publik.
 
"Termasuk salah satu hasil utama pembentukan Komisi Ad Hoc itu addalah memastikan kasus-kasus yang masih memungkingkan untuk diselesaikan melalui jalur pengadilan harus segera dikembalikan," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper