Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA: Ini Temuan Komnas HAM soal Ketidaknetralan PNS

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelbagai masalah Pilkada 2015 setelah melakukan pemantauan pada 17 wilayah pada tahun lalu
Pegawai negeri sipil (PNS)./Ilustrasi-Antara
Pegawai negeri sipil (PNS)./Ilustrasi-Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelbagai masalah Pilkada 2015 setelah melakukan pemantauan pada 17 wilayah pada tahun lalu.
 
17  wilayah tersebut yaitu Sumatra Utara, Banten, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Papua, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Maluku Utara.
 
Dianto Bachriadi, Ketua Tim Pemantauan Pilkada 2015 Komnas HAM, menuturkan pihaknya menemukan sejumlah masalah di antaranya ketidakcapakan dalam impelementasi regulasi, netralitas penyelenggara di lapangan, akurasi pendataan pemilih, termasuk kelompok rentan. Tak hanya itu, sambungnya, namun juga indikasi manipulasi atau penggelembungan jumlah pemilihi di beberapa wilayah.
 
"Ketidaknetralan ditunjukkan dengan keterlibatan dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye," kata Dianto dalam rilis yang dikutip Kabar24.com, Minggu (27/3/2016).
 
Dia menegaskan keputusan maupun tindakan yang menguntungkan dan merugikan calon tertentu juga dilakukan terkait dengan dugaan ketidaknetralan tersebut. Tak hanya itu, Komnas HAM juga menemukan adanya kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu. 
 
Dianto menegaskan sejumlah peristiwa kekerasan juga kerap terjadi, baik antara pasangan calon maupun antara massa pendukung. Beberapa peristiwa kekerasan ini diakibatkan oleh perbuatan penyelenggara pemilu yang mengabaikan prinsip netralitas. 
 
Selain kekerasan, sambungnya, berbagai praktik diskriminasi juga terjadi baik yang didasarkan pada ras dan etnis, maupun perbedaan agama. "Sebagian besar peristiwa ini tidak menimbulkan sanksi apapun dari pengawas pemilu dan aparat Kepolisian bahkan cenderung diselesaikan secara kekeluargaan," kata Dianto.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper