Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merpati Masih Yakin Permohonan Pailit Ditolak

PT Merpati Nusantara Airlines optimistis permohonan kepailitan yang diajukan oleh perwakilan karyawan ditolak karena akan terbentur oleh kedudukan hukum pemohon.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines optimistis permohonan kepailitan yang diajukan oleh perwakilan karyawan ditolak karena akan terbentur oleh kedudukan hukum pemohon.

Kuasa hukum PT Merpati Nusantara Airlines Rizky Dwinanto menilai hanya Kementerian Keuangan yang bisa mengajukan permohonan kepailitan sebagai pihak yang berwenang.

"Merpati ini merupakan perusahaan penerbangan yang dimiliki oleh negara alias badan usaha milik negara [BUMN], menurut UU Kepailitan hanya Menteri Keuangan yang bisa jadi pemohon," kata Rizky kepada Bisnis, Kamis (17/3/2016).

Berdasarkan pasal Pasal 2 ayat 5 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dalam hak debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Menurutnya, permohonan kepailitan yang diajukan atas dasar penagihan gaji dan pesangon karyawan tersebut lebih tepat diajukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, termohon menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Secara terpisah, kuasa hukum pemohon Gelora Tarigan menilai permohonannya akan tetap dikabulkan oleh majelis hakim. Dikarenakan sebelumnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pernah menyatakan PT Dirgantara Indonesia (Persero) melalui putusan No. 41/Pdt.Sus/Pailit/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Dirgantara pernah dinyatakan dalam pailit lantaran terbukti memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih kepada 6.561 mantan karyawannya, itu yang menjadi dasar keyakinan kami," kata Tarigan.

Akan tetapi, berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung, majelis hakim agung sepakat untuk menganulir putusan pailit Dirgantara tersebut melalui putusan No. 075 K/Pdt. Sus/2007. BUMN hanya dapat dimohonkan pailit oleh Kementerian Keuangan.

Perkara kepailitan Merpati dilanjutkan setelah majelis hakim menolak permohonan restrukturisasi utang yang diajukan oleh PT Prathita Titian Nusantara (PTN). Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dari kedua pihak pada Selasa (22/3).

Dalam perkara No. 4/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, Sudiyarto selaku pemohon I mengklaim memiliki piutang sejumlah Rp406,67 juta berdasarkan perjanjian bersama yang sudah jatuh tempo sejak 17 Juli 2014. Pemohon merupakan salah satu mantan karyawan maskapai penerbangan nasional tersebut.

Selain pemohon, mantan karyawan lain sebanyak 114 juga diikutsertakan menjadi kreditur dalam permohonan tersebut. Adapun, total tagihan piutang yang diajukan seluruhnya mencapai Rp71,51 miliar.

Penolakan permohonan pailit, lanjutnya, bisa memuluskan rencana pemerintah untuk mengucurkan dana segar sebesar Rp350 miliar. Dana tersebut rencananya digunakan untuk melunasi tunggakan gaji dan pesangon karyawan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN sempat syok serta berniat melakukan kaji ulang. Pihaknya secara intensif telah berdialog kembali agar pemerintah tetap bersedia memberikan dana.

Padahal, pihaknya mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah agar mendapatkan kucuran dana segar untuk melunasi kewajiban kepada mantan karyawan.

Dirinya selaku kuasa hukum mengaku tidak mengetahui detil persyaratan yang telah dipenuhi Merpati karena hal tersebut merupakan kewenangan manajemen internal dan beda divisi.

Pemerintah, lanjutnya, telah berupaya untuk menyelesaikan hak para karyawan tersebut dengan memberikan dana pinjaman melalui program restrukturisasi dan revitalisasi. Program tersebut merupakan inisiasi dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper