Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sedikitnya terdapat 13 jenis pelanggaran HAM terkait dengan konflik agraria di kawasan masyarakat adat.
Sandra Moniaga, Komisioner Komnas HAM yang memimpin Inkuiri Nasional, menuturkan terdapat 40 kasus Masyarakat Hukum Adat yang dijadikan dalam penyelidikan lembaga tersebut bersama dengan organisasi sipil lainnya. Lembaga itu menyatakan konflik bertambah parah dengan adanya keterlibatan aparat.
"Komnas HAM mencatat 20% dari seluruh pengaduan yang diterima adalah sengketa pertanahan," kata Sandra dalam keterangannya yang dikutip Kabar24.com, di Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Hasil penyelidikan itu menemukan sedikitnya 13 bentuk perbuatan yang diduga melanggar HAM masyarakat adat. Bentuk perbuatan itu adalah:
1. Pengabaian pengakuan Masyarakat Hukum Adat
2. Pengambilalihan secara sewenang-wenang dan hutan adat melalui penunjukan kawasan hutan
3. Pengambilalihan hutan adat tanpa pemberitahuan tujuan dan implikasi penggunaannya.
4.Pola pendekatan korporasi
5. Intimidasi
6. Penganiayaan
7. Perilaku diskriminatif aparat kepolisian
8. Penangkapan tanpa surat perintah
9. Pembiaran aparat terhadap warga adat dalam menjalani proses hukum tanpa penasihat hukum
10.Penembakan peserta unjuk rasa sehingga ada korban tewas dan luka
11.Aparat yang menembak hanya menjalani proses pemeriksaan internal, tanpa ke pengadilan.
12. Pembongkaran atau pembakaran rumah warga
13. Penggusuran dan pemindahan paksa
Komnas HAM menyatakan hasil Inkuiri Nasional itu telah diserahkan ke pelbagai lembaga terkait yakni Presiden, DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Lembaga itu juga mendesak Presiden membentuk Satgas Masyarakat Adat untuk hentikan konflik agraria.