Bisnis.com, PADANG—Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat memasang stiker khusus untuk 24 rumah makan atau restoran yang direkomendasikan pemkot setempat kepada pengunjung.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang Medi Iswandi menyebutkan pemerintah setempat mengevaluasi dan menilai seluruh restoran di daerah itu untuk diberikan sertifikat ‘recommended’ dari Pemkot Padang.
“Tujuannya agar pengunjung merasa nyaman menikmati restoran di Padang,” katanya, Rabu (16/3/2016).
Dia mengatakan agar restoran bisa mendapatkan sertifikat rekomendasi dari Pemkot Padang harus memenuhi beberapa syarat, antara lain memiliki tanda daftar usaha pariwisata, izin gangguan, izin mendirikan bangunan, taat pajak, dan tersedianya daftar menu dan harga.
Selain itu, restoran juga harus memiliki peralatan dan perlengkapan fasilitas kebersihan, toilet, tempat ibadah, parkir, tempat sampah dan peralatan lainnya.
Wakil Wali Kota Padang Emzalmi menyebutkan setidaknya terdapat 512 restoran yang terdata dan hanya 126 restoran saja dari jumlah tersebut yang masih beroperasi.
“Dari data itu baru 24 restoran saja yang direkomendasikan. Yang lain masih harus memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa menjadi restoran yang recommended,” ujarnya.
Menurutnya, hampir 55% dari 3,5 juta lebih orang yang berkunjung ke Kota Padang bertujuan menikmati kuliner khas daerah itu.
“Itu menunjukkan tingginya minat wisatawan menikmati kuliner khas di Padang. Tugas kami menyiapkan sarana dan prasarana yang representatif,” katanya.