Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menekankan tiga poin utama terkait kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya memerangi korupsi yang ada di Indonesia terutama di sektor keuangan.
"Pertama terkait pertukaran data dan informasi. Kedua terkait upaya pencegahan. Dan yang ketiga terkait tentang penelitian dan pengembangan," ujar Mulianan D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK dalam sambutannya saat penandatanganan kerja sama antara OJK dan KPK di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Poin pertama terkait pertukaran data dan informasi selama ini sebenarnya sudah berjalan. Ada data-data yang khusus hanya dimiliki OJK bisa disampaikan ke KPK guna melakukan proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.
Poin kedua berkaitan dengan upaya pencegahan, edukasi, dan sosialisasi pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan. Poin ini tidak hanya berlaku bagi OJK saja tetapi berlaku untuk seluruh instansi keuangan di Indonesia.
Menurut Muliaman, industri keuangan cukup luas sehingga industri harus memahami seluk beluk tindak pidana korupsi.
Poin ketiga terkait kerjasama KPK dan OJK dalam hal penelitian dan pengembangan. Tidak ada topik yang secara khusus diteliti. Namun, akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara kedua lembaga.
Muliaman berharap, adanya nota kesepahaman ini akan mendorong OJK dan para pelaku industri jasa keuangan untuk semakin aktif dan efektif dalam mewujudkan good corporate governance.
Tiga Poin Kerjasama KPK dan OJK
Otoritas Jasa Keuangan menekankan tiga poin utama terkait kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya memerangi korupsi yang ada di Indonesia terutama di sektor keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Eka Chandra Septarini
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium