Bisnis.com, KEDIRI - Pedagang kaki lima di Kota Kediri merasa lega setelah Pemkot mengisyaratkan revisi aturan pembatasan jam jualan.
Purnomo, perwakilan PKL Jalan Brawijaya, mengungkapkan PKL berpeluang menggelar dagangan seperti sediakala, yakni sejak pagi hari, saat pembeli sedang ramai-ramainya.
"Kami bisa sedikit bernafas," ungkapnya, Selasa (8/3/2016).
Purnomo yang mengikuti pertemuan tertutup dengan Pemkot, Senin (7/3/2016), mengatakan pihaknya bersama Pemkot dalam pekan ini akan membentuk tim nonformal untuk mengkaji titik-titik lokasi PKL dan perlakuan yang cocok di setiap lokasi.
Perlakuan cocok yang dimaksud adalah penerapan jam berjualan yang disesuaikan dengan kondisi ramai sepinya pembeli di tiap lokasi.
Pedagang soto ayam itu berharap tim bisa segera terbentuk meskipun hari ini Pemkot belum mengajak berembug lagi.
Selama sebulan ke depan, tim gabungan itu akan bekerja.Seperti diketahui, Peraturan Wali Kota No 37/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL membatasi waktu berdagang PKL di sejumlah jalan protokol Kota Kediri sejak Januari dengan alasan untuk menertibkan lalu-lintas yang semrawut.
PKL dilarang berjualan pada jam-jam sibuk.PKL di Jalan Doho yang merupakan pusat perbelanjaan misalnya hanya boleh berdagang pukul 21.00-07.00 WIB. Sementara itu, PKL di Jalan Jalan Hayam Wuruk yang merupakan jalur utama hanya boleh berdagang mulai pukul 17.00-00.00 WIB.
Demikian pula dengan PKL Jalan Brawijaya yang merupakan pusat perkantoran dan Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa. Jika melanggar, PKL diganjar sanksi kurungan penjara enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.Sikap Pemkot pada akhirnya melunak setelah PKL berkali-kali menggelar protes. "Kalau Pemkot tidak berubah, ya protes akan dijalankan terus," ujar Purnomo.