Bisnis.com, KEDIRI - Regulasi pembatasan waktu berjualan pedagang kaki lima di Kota Kediri berpeluang direvisi setelah Pemkot menerima protes berkali-kali dari PKL.
Kabag Humas Pemkot Kediri Apip Permana mengatakan Pemkot akan mengevaluasi ketentuan jadwal berdagang PKL. "(Revisi) menunggu hasil survei dan evaluasi," katanya saat dihubungi, Senin (7/3/2016).
Apip yang mengikuti pertemuan tertutup antara Pemkot dan perwakilan PKL sore tadi menambahkan, tim nonformal akan dibentuk untuk mengkaji setiap lokasi PKL. Kajian itu akan menentukan perlakuan di setiap titik."Tiap titik perlu perlakuan berbeda."
Peraturan Wali Kota No 37/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL membatasi waktu berdagang PKL di sejumlah jalan protokol Kota Kediri sejak Januari dengan alasan untuk menertibkan lalu-lintas yang semrawut. PKL dilarang berjualan pada jam-jam sibuk. PKL di Jalan Doho yang merupakan pusat perbelanjaan misalnya hanya boleh berdagang pukul 21.00-07.00 WIB.
Sementara itu, PKL di Jalan Jalan Hayam Wuruk yang merupakan jalur utama hanya boleh berdagang mulai pukul 17.00-00.00 WIB. Demikian pula dengan PKL Jalan Brawijaya yang merupakan pusat perkantoran dan Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa. Jika melanggar, PKL diganjar sanksi kurungan penjara enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.Aturan ini diprotes para PKL karena membuat omzet mereka menurun drastis.