Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKL Kediri: Ditata Boleh, Dibatasi Jangan

Pedagang kaki lima di Kota Kediri masih menolak pembatasan waktu berjualan. Mereka bersedia ditata, tetapi keberatan jika jam berdagang dibatasi.
Ilustrasi PKL
Ilustrasi PKL

Bisnis.com, KEDIRI - Pedagang kaki lima di Kota Kediri masih menolak pembatasan waktu berjualan. Mereka bersedia ditata, tetapi keberatan jika jam berdagang dibatasi.

Purnomo, pedagang soto di Jalan Brawijaya, mengungkapkan pembatasan waktu jualan yang diberlakukan Pemkot tidak realistis karena justru jatuh pada jam-jam sepi pembeli.

Sebelum kebijakan itu diterapkan Januari, dia bisa berjualan pukul 06.00-14.00 WIB. Kebetulan, lokasinya berdagang tidak jauh dari SD Katolik Santa Maria.

Namun, sejak Peraturan Walikota No 37/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL berlaku, dia hanya bisa berjualan mulai pukul 17.00-00.00 WIB. Padahal, pembeli justru ramai pada pagi hingga siang hari, saat para orangtua murid mengantar dan menjemput anak mereka.

Alhasil, omzetnya menurun drastis dari sedikitnya Rp500.000 menjadi Rp200.000 per hari.

"Kalau ini tidak menyangkut rezeki kami, kami tidak akan keberatan. Kalau kami dianggap mengganggu lalu lintas, silakan kami ditata, tetapi jangan dibatasi," ungkap Purnomo, Senin (7/3/2016).

Keluhan yang sama juga diungkapkan Suparno yang berjualan bakso di depan SD Pawyatan Daha di Jalan Hasanudin. Omzetnya juga menyusut dari Rp1 juta menjadi Rp700.000 per hari.

"Saya biasa buka jam 06.00. Orang-orang biasa sarapan di sini. Lah, sekarang dipaksa buka siang. Ya enggak dapat apa-apa saya," ungkapnya.

Penerbitan Perwali No 37 dilatarbelakangi oleh keinginan Pemkot menertibkan arus lalu-lintas. Untuk tujuan itu, Pemkot melarang PKL di jalan-jalan protokol berjualan pada jam-jam padat lalu-lintas.

PKL di Jalan Doho yang merupakan pusat perbelanjaan misalnya hanya boleh berdagang pukul 21.00-07.00 WIB. Sementara itu, PKL di Jalan Jalan Hayam Wuruk yang merupakan jalur utama hanya boleh berdagang mulai pukul 17.00-00.00 WIB. Demikian pula dengan PKL Jalan Brawijaya yang merupakan pusat perkantoran dan Jalan Pahlawan Kusuma Bangsa.

Jika melanggar, PKL diganjar sanksi kurungan penjara enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper