Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Didesak Kapolri Soal Deponeering Abraham Samad dan Bambang

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mendesak Jaksa Agung M. Prasetyo untuk menjelaskan alasan pengesampingan perkara (deponering) yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kiri) dan Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) belum lama ini./Antara
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kiri) dan Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) belum lama ini./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mendesak Jaksa Agung M. Prasetyo untuk menjelaskan alasan pengesampingan perkara (deponering) yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Jaksa Agung punya hak (mendeponering) kalau menyangkut kepentingan umum. Nah untuk kepentingan umum apa? Itu yang harus dijelaskan kepada publik supaya tidak simpang siur," kata Jenderal Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Pasalnya menurutnya, dalam kasus AS dan BW, kejaksaan sudah menyatakan berkas telah lengkap atau P21 yang artinya memang ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan lengkap artinya JPU sependapat dengan Polri bahwa ada pidana, ada pelaku," ujarnya.

Kapolri menambahkan kasus tersebut semestinya dilanjutkan ke pengadilan karena sudah P21. "Kalau tidak sampai pengadilan, kepastian hukum pun tidak terpenuhi, keadilan juga belum tercapai," ucapnya.

Tapi kemudian diakuinya bahwa Jaksa Agung berwenang untuk melanjutkan atau menghentikan perkara.

"Ini (deponering) ada persyaratannya. Jaksa Agung harus mengatakan terkait kepentingan publik itu apa? Supaya masyarakat tahu," ujarnya.

Saat ditanya terkait adanya pendapat bahwa keputusan Jaksa Agung tersebut membuat AS dan BW kebal hukum, Kapolri mempersilakan masyarakat untuk menilainya.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengambil keputusan untuk mengesampingkan dua perkara yang melibatkan dua mantan ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Jaksa Agung menilai atas fakta dan pemikirannya menggunakan hak prerogatif diberikan undang-undang oleh Undang-Undang Pasal 35 huruf c Tentang Kejaksaan RI untuk mengambil keputusan mengesampingkan perkara atas nama AS dan BW.

Prasetyo mengatakan, mengkesampingkan kasus (deponering) dilakukan semata-mata demi kepentingan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper