Kabar24.com, JAKARTA - Secara mengejutkan, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengunjungi kantor lembaga antirasuah tersebut.
Dalam kesempatan itu, BW sapaan akrabnya sempat menyinggung pemberian deponering oleh Kejaksaan Agung RI. "Saya tadi ketemu jaksa agung muda, dia sendiri yang menyerahkan sendiri putusan deponering itu," ucap Bambang saat datang ke kantor KPK, Jumat (4/3/2016).
Dia mengaku sangat berterima kasih dengan pemberian deponering tersebut. Menurut dia, putusan deponering tersebut setidaknya memberikan kepastian hukum kepada dia dan koleganya Abraham Samad.
Bambang juga menyatakan optimismenya pemberian deponering tersebut akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum lainnya. "Saya sangat optimistis, tetap konsisten," imbuh dia lagi.
Sebelumnya, Kejagung memberikan penyampingan perkara (deponering) terhadap Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Keputusan Jaksa Agung itu sesuai dengan Pasal 35 Undang-undang No. 16/2004 tentang Kejaksaan Agung.