Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyadari keputusannya terhadap kasus penyidik dan dua mantan pimpinan KPK, yakni Novel Baswedan, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) tidak akan memuaskan semua pihak. Oleh karena itu ia akan melayani pihak-pihak yang keberatan melalui jalur hukum.
“Kita tidak mungkin memuaskan semua pihak. Pihak-pihak yang tidak puas akan kami layani di pengadilan,” katanya, Kamis (3/3/2016).
Seperti telah diketahui, Jaksa Agung Prasetyo hari ini mengumumkan deponeering atau mengenyampingkan perkara AS dan BW demi kepentingan umum.
Ia berharap keputusan deponeering ini dapat diterima semua pihak.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hak prerogatif yang diberikan kepadanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 tentang Kejaksaan Agung.
Prasetyo menjelaskan pertimbangan untuk deponeering kasus AS dan BW karena mempertimbangkan proses pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia khawatir mempidanakan pejabat di bidang antikorupsi dapat menurunkan semangat pemberantasan koruptor di Indonesia.
Mengingat korupsi di Indonesia sudah sangat masif, sistematis, dan agresif.
Menurut Prasetyo, kerugian yang ditimbulkan pun bukan hanya kerugian negara, melainkan hingga hilangnya kepercayaan masyarakat juga investor asing.