Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Deponeering Perkara AS dan BW: "Saya Gunakan Hak Prerogatif yang Diberikan Undang-Undang"

Saya sebagai Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang. Keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara, mendeponeering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung M. Prasetyo/Antara
Jaksa Agung M. Prasetyo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan secara resmi kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dikesampingkan demi kepentingan umum atau deponeering.

“Saya sebagai Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang. Keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara, mendeponeering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Sebelumnya, ia mengaku telah menerima rekomendasi dari petinggi-petinggi negara seperti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Kepala Kepolisian Republik (Kapolri) Indonesia terkait opsi deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum pada kasus AS dan BW.

Ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif.

Sementara dari DPR sempat muncul ketidaksamaan pendapat, meskipun pada akhirnya mereka juga menyerahkan penuh kepada dirinya.

Pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung ini juga menyadari bahwa banyak yang mempertanyakan alasan deponeering kasus AS dan BW. Sebab, kedua orang itu sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

Adapun pertimbangan untuk deponeering kasus AS dan BW karena Prasetyo mempertimbangkan proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia khawatir mempidanakan pejabat atau penggiat antikorupsi dapat menurunkan semangat pemberantasan koruptor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper