Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan secara resmi kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) dikesampingkan demi kepentingan umum atau deponeering.
“Saya sebagai Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang. Keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara, mendeponeering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Sebelumnya, ia mengaku telah menerima rekomendasi dari petinggi-petinggi negara seperti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Kepala Kepolisian Republik (Kapolri) Indonesia terkait opsi deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum pada kasus AS dan BW.
Ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif.
Sementara dari DPR sempat muncul ketidaksamaan pendapat, meskipun pada akhirnya mereka juga menyerahkan penuh kepada dirinya.
Pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung ini juga menyadari bahwa banyak yang mempertanyakan alasan deponeering kasus AS dan BW. Sebab, kedua orang itu sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.
Adapun pertimbangan untuk deponeering kasus AS dan BW karena Prasetyo mempertimbangkan proses pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia khawatir mempidanakan pejabat atau penggiat antikorupsi dapat menurunkan semangat pemberantasan koruptor.