Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Deponeering Kasus Samad dan BW: Ini Alasan M. Prasetyo

Jaksa Agung M. Prasetyo hari ini mengumumkan keputusannya untuk mengenyampingkan perkara mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Abraham Samad (kanan) dan Bambang Widjojanto saat masih menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPK, Selasa (13/1/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Abraham Samad (kanan) dan Bambang Widjojanto saat masih menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPK, Selasa (13/1/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo hari ini mengumumkan keputusannya untuk mengenyampingkan perkara mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Hari ini sesuai janji, saya akan menyampaikan informasi kepada saudara sekalian bahwa berkenaan dengan penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidum atas tersangka saudara AS dan BW. Saya ingin sampaikan bahwa keduanya mantan pimpinan KPK tahun 2011-2015. Sementara yang dituduhkan kepada yang bersangkutan adalah tindak pidum bukan korupsi," ujar Jaksa Agung, dalam konferensi pers, Kamis (3/3/2016).

Menurut Prasetyo, keduanya dikenal luas sebagai pimpinan KPK yang selama penugasannya telah banyak berhasil mengungkap kasus korupsi. .

"Mereka juga aktivis penggiat anti korupsi. BW adalah pernah menjabat sebagai Ketua LBH DKI Jakarta. Mereka berdua mendapat apresiasi, pujian dan bunga serta kepercayaan dari masyakat luas sebagai pimpinan KPK," lanjut Prasetyo.

Di luar itu, Jaksa Agung menyebutkan bahwa Samad dan BW memiliki jaringan yang luas di masyarakat.

"Saat ini mereka juga masih memegang komitmen kuat mencegah dan memberantas tindakan korupsi di negara ini," tegasnya.

Seperti dikietahui,  Abraham Samad dituduh melakukan tindak pidana pada tahun 2007. Sementara Bambang Widjojanto dituduh melakukan tindak pidana pada Juni 2010.

Setelah mendengarkan pendapat sejumlah pihak, Jaksa Agung memutuskan mengesampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Akhirnya Jaksa Agung berpandangan, menilai bahwa pemberantasan korupsi adalah merupakan kepentingan umum. Sementara bagi saudara AS dan BW dikenal luas sebagai tokoh yang memiliki komitmen kuat memberantas korupsi. Ketika menghadapi tindak pidana yang masih membutuhkan pembuktian. Apabila tidak segera diselesaikan akan sangat mmpengaruhi semangat antikorupsi," urai Prasetyo.

"Oleh karenanya atas dasar pemikiran itu saya sebagai Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan undang-undang pasal 35... dan keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara, mendeponering perkara atas nama AS dan BW," tegas Prasetyo.

Ia menyebutkan, deponeering dilakukan semata-mata demi kepentingan umum.

"Maka kedua perkara atas nama AS dan BW mantan pimpinan KPK periode 2011-2015 dinyatakan berakhir ditutup dan dikesampingkan. Saya punya harapan dengan dikesampingkannya perkara AS dan BW ini semua pihak dapat menerima dan memahami," ujar Prasetyo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper