Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan jasa kargo PT Rafina Tirta Segara terancam pailit setelah satu-satunya kreditur separatis, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, kembali menolak tawaran proposal perdamaian debitur.
Kuasa hukum PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Amirullah menilai proposal perdamaian yang diajukan debitur saat pemungutan suara tidak mencerminkan adanya prospek bisnis yang jelas.
"Sumber pendanaan hanya berasal dari kontrak penyewaan kapal selama satu tahun, sedangkan tenor pembayarannya mencapai lima tahun, selisihnya akan dibayar menggunakan apa," kata Amirullah, Senin (29/2/2016)
Dia menilai penyewa kapal tersebut belum cukup untuk mengimplementasikan rencana perdamaian yang sudah direvisi. Selain ini, debitur hanya memiliki satu unit kapal dan dinilai memenuhi unsur ketidakmampuan untuk membayar utang.
Sebelumnya, debitur mengklaim telah memperoleh perusahaan yang siap menyewa satu unit kapal selama satu tahun. Nantinya, penyewa tersebut yang akan menjadi sumber utama pembayaran seluruh tagihan.
Pihaknya juga menjadikan ketidaksanggupan debitur memberikan uang muka pembayaran sebagai alasan lain penolakan proposal perdamaian. Permintaan uang muka tersebut sebagai bentuk keseriusan debitur untuk menyelesaikan kewajibannya.
Amirullah menilai proposal perdamaian debitur sudah cukup menarik dan bisa diterima. Namun, tetap menginginkan adanya uang muka antara Rp5 miliar--Rp10 miliar.
Permintaan uang muka tersebut, lanjutnya, tidak hanya diajukan oleh emiten berkode BBRI. Sejumlah kreditur konkuren juga meminta adanya uang muka sebagai bentuk kepastian dari debitur
Bank pelat merah tersebut merupakan kreditur separatis tunggal dalam proses restrukturisasi utang debitur dengan tagihan senilai Rp44,51 miliar. Penolakan proposal perdamaian menjadikan debitur kemungkinan besar akan dinyatakan pailit oleh majelis hakim.
Dalam rapat kreditur dengan agenda pemungutan suara, sebanyak tiga kreditur konkuren atau 75% dari total tagihan Rp6,22 miliar menerima proposal perdamaian Rafina. Adapun, satu kreditur sisanya menyatakan menolak.
Berdasarkan Pasal 281 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, syarat rencana perdamaian debitur diterima menjadi tidak dapat terpenuhi. Kendati demikian, pihaknya akan menunggu putusan dari majelis hakim pada 7 Maret 2016.
Dalam rapat kreditur, pengurus Rafina Tirta Segara Eric P. Rizal menyampaikan harga sewa kapal mencapai Rp1,5 miliar per bulan. Menurutnya, nominal tersebut akan cukup untuk melunasi kewajiban jika mendapatkan kontrak yang panjang. "Tidak adanya investor dan dana segar dalam kas perusahaan, membuat perdamaian cukup sulit diwujudkan," kata Eric.
PT Rafina Tirta Segara secara resmi dinyatakan dalam masa PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 November 2015. Majelis hakim yang dipimpin oleh Mas’ud mengabulkan permohonan BRI lantaran sudah memenuhi syarat-syarat dikabulkannya permohonan PKPU.