Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mememeriksa tiga orang saksi dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Ketiga orang tersebut yakni Syukur Mursid Brotosejati alias Heri, Triyanto, dan Rusdi Widicaksono.
"Ketiganya merupakan karyawan PT CGA," ujar Pelaksana Harian KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Senin (29/2/2016).
Dia menambahkan, ketiganya diperiksa sesuai kapasitasnya sebagai saksi. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa bos mereka, Ichsan Suaidi.
Sebelum memeriksa ketiga saksi tersebut, KPK sudah memeriksa saksi di tubuh Mahkamah Agung. Terakhir, KPK memeriksaSoeroso Ono dan Panitera Muda Pidana KhususMahkamah AgungRocki Panjaitan.
Kasus suap di Mahkamah Agung mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu diantaranya Andri Tristianto Sutrisna, Awang Lazuardi Embat, dan Ichsan Suaidi.