Kabar24.com, JAKARTA - KPK memeriksa perdana tiga tersangka kasus suap di Mahkamah Agung (MA), yakni Andri Tristianto Sutrisna, Awang Lazuardi Embat, dan Ichsan Suaidi, Jumat (26/2/2016).
Ketiganya ditangkap oleh lembaga antirasuah tersebut pada Jumat (12/2/2016) lalu. Saat itu, Awang Lazuardi sedang memberi uang senilai Rp400 juta kepada Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Petugas KPK kemudian mencokok keduanya saat bertransaksi di sebuah tempat Kawasan Serpong Gading, Tangerang. Sedangkan, Ichsam Suaidi ditangkap di kawasan Sudirman pada hari yang sama.
Dari rumah milik Andi, petugas mendapatkan barang bukti berupa uang senilai Rp400 juta dan Rp500 juta hang disimpan di dalam koper.
KPK saat ini masih menyelidiki keberadaan uang tersebut. Sejauh ini uang yang diamankan terkait suap tersebut senilai Rp400 juta. Sedangkan, uang senilai Rp500 di dalam koper masih diselidiki oleh penyidik KPK.
"Masih diselidiki, belum tahu ada kaitannya apa tidak," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, beberapa waktu yang lalu.