Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pelanggaran hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dialami oleh 15 kelompok korban sepanjang tahun lalu.
Laporan Akhir Tahun 2015 tentang KBB oleh Komnas HAM yang dikutip Kabar24.com, Kamis (25/2/2016) menyatakan jumlah pelanggaran atas hak KBB pada 2015 mencapai 87 pengaduan, atau meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 74 pengaduan. Fakta tersebut, demikian laporan itu, menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelanggaran hak atas KBB.
Selain itu, Komnas HAM juga mencatat 15 tipe korban yang mendapatkan intimidasi oleh pelbagai pelaku, baik dari pemerintah maupun kelompok masyarakat. 15 tipe kelompok korban itu adalah:
1. Jemaat Ahmadiyah Indonesia
2. Jemaat masjid/musala
3. Jemaat gereja
4. Individu
5. Warga masyarakat
6. Penghayat kepercayaan
7. Jemaat Syiah
8. Pondok pesantren
9. Umat Buddha
10. Anggota ormas keagamaan
11. Mesjid Jemaat Ahmadiyah
12. Mesjid
13. Perempuan
14. Umat Konghucu
15. Umat Hindu
Komnas HAM mencatat lima kelompok korban yang paling banyak mengalami tindak pelanggaran hak atas KBB, yaitu: Jemaat Ahmadiyah Indonesia (17 kasus); Jemaat masjid atau musala (16 kasus); Jemaat gereja (15 kasus); individu dan kelompok warga masyarakat (masingmasing 10 kasus).
"Tingginya jumlah korban dari JAI menunjukkan bahwa persoalan Jemaat Ahmadiyah di Indonesia juga masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan oleh Pemerintah," demikian Komnas HAM.