Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daeng Azis, Tokoh Kalijodo Janji Penuhi Panggilan Polisi

Tim pengacara tokoh Kalijodo Jakarta Utara Abdul Azis alias Daeng Azis memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (26/2) sebagai tersangka dugaan tindak pidana praktik prostitusi.
Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas (tengah) menerima pengusaha hiburan malam kalijodo Daeng Azis (kedua kiri) bersama perwakilan warga Kalijodo di gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016). Kedatangan mereka untuk mengadukan rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta yang akan pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau (RTH)./Antara
Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas (tengah) menerima pengusaha hiburan malam kalijodo Daeng Azis (kedua kiri) bersama perwakilan warga Kalijodo di gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016). Kedatangan mereka untuk mengadukan rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta yang akan pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau (RTH)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim pengacara tokoh Kalijodo Jakarta Utara Abdul Azis alias Daeng Azis memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (26/2) sebagai tersangka dugaan tindak pidana praktik prostitusi.

"Insya Allah disepakati Daeng Azis akan hadir di Polda Metro Jaya dan diperiksa pada Jumat (26/2) pada pukul 09.30 WIB," kata pengacara Daeng Azis, Razman Nasution saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu (24/2/2016).

Razman mengaku telah berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti dan Kasubdit Renakta Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo.

Razman menuturkan kliennya akan mempersiapkan diri menjalani pemeriksaan sesuai dengan sangkaan pasal tindak pidana prostitusi.

"Pemeriksaan terkait prostitusi, tidak ada yang lain," ujar Razman seraya menambahkan Daeng Azis berada di wilayah Jakarta.

Terkait kepemilikan senjata tajam atau panah beracun, Razman menyatakan hal itu akan dilihat perkembangan dari hasil pemeriksaan.

Tim pembela hukum Daeng Azis meyakini penyidik Polda Metro Jaya bekerja secara profesional menangani kasus Kalijodo itu.

Disinggung mengenai kemungkinan Daeng Azis ditahan usai pemeriksaan, Razman menilai keputusan menahan tersangka merupakan kewenangan penyidik kepolisian secara subyektif dan obyektif yang diatur KUHAP.

Kewenangan subyektif fan obyektif itu karena polisi mempertimbangkan tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kembali melakukan tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper