Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penganiayaan PRT: Tersangka Ivan Haz Minta Pemeriksaan Diundur Akhir Bulan

Ivan Haz, tersangka penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga mengajukan penangguhan pemeriksaan hingga akhir bulan ini.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Ivan Haz, tersangka penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga mengajukan penangguhan pemeriksaan hingga akhir bulan ini.

Penyidik Polda Metro Jaya mengonfirmasi anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz meminta pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga T, 20, diundur pada pekan depan.

"Pengacaranya melayangkan surat untuk diundur jadwal pemeriksaannya," kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Suparmo menuturkan tim kuasa hukum Ivan Haz meminta penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan pada Senin (29/2/2016).

Diungkapkan, Ivan Haz tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena kegiatan partai politik di luar kota.

Saat pemeriksaan pekan mendatang, penyidik akan menunggu kedatangan putra mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu guna menjalani pemeriksaan.

Namun, jika Ivan tidak menepati janji maka polisi akan melayangkan surat pemanggilan kedua.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi surat izin dari Presiden untuk memeriksa Ivan Haz sejak pekan lalu.

Selanjutnya, polisi melayangkan surat pemanggilan sesuai alamat kediaman Ivan Haz pada Jumat (19/2/2016) dengan jadwal pemeriksaan sekitar pertengahan pekan depan.

Berdasarkan prosedur, Mabes Polri menyerahkan surat izin Presiden kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengatur pemeriksaan setiap anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diduga terlibat kasus pidana harus mendapatkan izin dari Presiden.

Pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.

Korban T melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR RI itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.

Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor Ivan Haz juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon seluler sejak masuk bekerja pada Mei 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper