Kabar24.com, JAKARTA – Sebanyak 190 WNI akan kembali dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia (Nunukan) melalui Tawau.
Tim Satgas Perlindungan WNI mendatangi Penjara Imigrasi di Kota Papar dan Kota Mengatal, Malaysia untuk mewawancarai dan memverifikasi dokumen tahanan imigrasi yang akan dideportasi.
Dian Nirmalasari, Konsul Imigrasi KJRI Kota Kinabalu mengatakan, 190 orang WNI yang dipulangkan itu pada umumnya keadaan fisiknya sehat, tetapi ada satu orang harus dibantu berjalan karena sakit terkena Asam Urat (Gout).
“Sisa tahanan WNI (belum diverifikasi) di Penjara Imigrasi di Kota Papar dan Kota Mengatal berjumlah 93 orang,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Senin (22/2/2016) malam.
WNI illegal yang dipulangkan kali ini pada umumnya terlibat dalam pelanggaran imigrasi dengan masa tahanan kurang dari 6 bulan karena paspor/visa telah habis masa berlaku (150 orang), masa tahanan sampai dengan 9 bulan karena tidak punya paspor (32 orang).
Selain itu ada juga yang terlibat kejahatan dengan masa tahanan sd 2 tahun karena memakai narkoba (4 orang), pencurian (3 orang) dan tabrak lari menyebabkan kematian (1 orang).
“Para WNI yang akan dipulangkan ini sebagian besar mengakui terus terang kepada Tim Satgas Perlindungan KJRI Kota Kinabalu bahwa mereka berniat akan berusaha kembali ke Sabah dengan alasan keluarga ataupun kesulitan mendapatkan pekerjaan di Indonesia.”
Hingga Februari 2016, KJRI Kota Kinabalu telah memulangkan WNI dari Penjara Imigrasi berjumlah 283 orang. Sepanjang tahun 2015, ada total 2.753 WNI yang dideportasi.