Kabar24.com, JAKARTA--Staf Ahli Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu, Dita Aditia telah mencabut laporannya di Bareskrim Polri di tengah spekulasi adanya tekanan untuk mengambil langkah tersebut.
Pencabutan laporan dilakukan Dita tidak hanya di Bareskrim, akan tetapi juga kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Perwakilan pihak Dita, LBH APIK adalah pihak yang menyebut Masinton menekan stafnya itu untuk mencabut laporan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh politisi PDIP tersebut.
Namun, politisi PDIP yang juga anggota MKD, Junimart Girsang membantah kalau pencabutan tersebut akibat tekanan.
"Tidak boleh beropini, yang pasti ibu Dita Aditia sudah mencabut laporannya. Kalau opini yang disampaikan LBH APIK, LBH APIK tidak berhak lagi berbicara karena bukan kuasa hukumnya lagi, ujar Junimart kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (22/2/2016).
Junimart yang juga anggota Komisi III DPR itu memastikan bahwa kasus kode etik yang ditangani MKD dengan terlapor Masinton sudah selesai. Karena itu, MKD DPR sudah tidak bisa lagi meneruskan penyelidikan terhadap kasus Masinton tersebut.
"Sudah dicabut di MKD dan si pengadu prinsipnya ibu Dita, melampirkan surat di Bareskrim Mabes Polri. Dalam Rapim MKD memutuskan pengadu berhak mencabut pengaduannya sepanjang itu masih proses verifikasi dan belum diputuskan di MKD," katanya.
Dengan demikian Rapim MKD memutuskan untuk tidak melanjutkan. Surat dengan bermaterai dan melampirkan perjanjian perdamaian, ditandatangani ibunya, dan pencabutan di Bareskrim, ujarnya.
Dengan dicabutnya laporan itu, otomatis kasus itu tidak bisa diteruskan kembali.
Jadi, MKD tidak dapat mengusut kasus tersebut karena awalnya merupakan pengaduan, ujar Junimart.