Kabar24.com, SEMARANG - Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepak@t Indonesia) melaporkan Tempo atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh koresponden Tempo di Jayapura kepada Menteri Tenaga Ketenagakerjaan.
Ketua Sepak@t Indonesia Edi Faisol mengatakan koresponden Tempo di Jayapura, Papua, atas nama Cunding Levi dipecat tanpa pesangon meski sudah bekerja selama 15 tahun.
Cunding Levi dipecat oleh Tempo pada 1 Desember 2015 lewat surat Dewan Eksekutif Tempo No 002/SK-KORESP/XI/15 yang ditandatangani Pimpinan Redaksi Gendur Sudarsono.
Dalam surat itu, Tempo beralasan memecat Cunding karena adanya pembenahan sumber daya manusia.
Sepak@t Indonesia melapor ke Menteri Ketenagakerjaan karena sudah lebih dari satu bulan, permintaan bipartit tidak ditanggapi Tempo. Padahal, penyelesaian melalui bipartit dijamin Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 2/ 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
"Kami menilai Tempo melanggar Pasal 151, 152, 155, 156, 157, 158 dan Pasal 163 UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya dalam rilis yang diterima Senin (22/2/2016).