Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Modus Penyelundupan Barang Terlarang

Upaya penyelundupan barang terlarang melalui kegiatan eksporasi selalu menggunakan modus pemberitahuan yang tidak benar atau lengkap sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diminta lebih meningkatkan kewaspadaan.
Bea Cukai/Ilustrasi
Bea Cukai/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya penyelundupan barang terlarang melalui kegiatan eksporasi selalu menggunakan modus pemberitahuan yang tidak benar atau lengkap sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diminta lebih meningkatkan kewaspadaan.

Novi Hardianto, peneliti World Wildlife Fund mengungkapkan maraknya aksi penyelundupan sumber daya hayati yang dilindungi melalui kegiatan ekspor ilegal perlu masih marak terjadi di Indonesia. Hal ini dikarenakan tingginya permintaan dari luar negeri.

Menurutnya, sejauh ini ada begitu banyak sumber daya hayati di Indonesia dan berstatus hewan yang diliundi, menjadi incaran sindikat penyelundupan seperti tringgiling, kerang-kerangan, maupun kulit harimau.

“Daerah pelabuhan dan bandar udara menjadi pintu keluar dari berbagai aksi penyelundupan itu baik dalam skala besar maupun kecil. Karena itu, kami sangat mengharapkan aparat yang berwenang untuk meningkatkan pengawasan sebagai bagian dari upaya menangkal kegiatan penyelundupan,” ujarnya, Kamis (18/2/2016).

Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Hary Mulya membenarkan kegiatan eksportasi ilegal di Indonesia termasuk perdagangan satwa marak menggunakan modus penginformasian barang secara tidak benar dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Hal ini dikarenakan dalam pengajuan PEB, pihaknya menerapkan prosedur self assesment sehingga pelaku usaha ekspor-impor yang memberitahukan jenis dan jumlah barang yang akan diekspor.

Untuk mengantisipasi kegiatan penyelundupan, pihaknya sejauh ini telah menerapkan manajemen risiko dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan ekspor maupun impor barang. Dalam manajemen tersebut, katanya, para pelaku usaha telah diklasifikasikan bedasarkan kriteria kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Kalau pelaku usaha usaha ekspor-impor yang selama ini comply, kami tidak perlu melakukan pemeriksaan fisik. Tapi kalau kami mendapati ada uraian barang yang tidak lengkap, maka akan dilakukan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik seperti menggunakan x-ray,” terangnya.

Menurutnya, prosedur manajemen risiko yang diterapkan oleh DJBC dan didukung oleh laporan intelijien sejauh ini sudah cukup ampuh dalam mencegah kegiatan penyelundupan untuk ekspor maupun impor yang melalui pintu-pintu resmi baik di bandara maupun pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper