Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelundupan Manusia ke Selandia Baru: Bareskrim Tangkap Warga Bangladesh

Bareskrim Polri berhasil menangkap salah satu tersangka pelaku penyelundupan manusia ke Selandia Baru.
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana/Antara
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil menangkap salah satu tersangka pelaku penyelundupan manusia ke Selandia Baru.

Bareskrim Polri pada 13 Februari 2016 lalu menangkap MA, warga negara Bangladesh di kawasan Bogor terkait penyelundupan imigran tersebut.

MA ternyata juga merupakan DPO Polres Rote Ndaho Polda NTT. Ia telah masuk daftar pencarian orang sejak 31 Mei 2015.

Kasubdit III Tipidum Bareskrim Kombes Pol. Umar Surya Fana menuturkan kasus ini bermula pada 31 Mei 2015 tersebut.

Saat itu, ujar Umar, dua kapal pengangkut 65 imigran dengan tujuan Selandia Baru terdampar di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur.

Polres Rote Ndaho, dengan dukungan satgas people smuggling Bareskrim Polri, menangani kasus tersebut.

"Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan hingga dikeluarkan lima DPO yang berperan sebagai organisator dan penyedia kapal," kata Umar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Dari kapal yang terdampar pada 31 Mei 2015 itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni lima ABK dan satu kapten kapal.

Selanjutnya dari hasil pendalaman akhirnya dikeluarkan DPO untuk lima orang, yakni TK asal Sri Lanka yang merupakan koordinator pendanaan, MA asal Bangladesh yang menjadi koordinator imigran di negaranya, S koordinator imigran dari Sri Lanka dan Myanmar, AY warga negara Indonesia yang menyediakan ABK, dan AL yang menyediakan kapal dan penentu lokasi pemberangkatan.

Bareskrim Polri berhasil menangkap TK pada bulan Juli 2015, tersangka sudah diserahkan ke Polres Rote.

Hingga saat ini TK masih diamankan oleh Polres Rote.

Sementara MA, yang ditangkap Sabtu (13/2/2016) kini sudah berada di dalam tahanan Bareskrim Polri.

"Kami juga masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan lebih lanjut terhadap para tersangka pelaku penyelundupan manusia ini," kata Umar.

Sebagai wilayah yang strategis, lanjut Umar, Indonesia memiliki potensi besar menjadi kawasan untuk melakukan penyelundupan manusia.

Undang-undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan tegas telah mengancam akan menindak para pelaku penyelundupan manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper