Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

89 Perusahaan di Jatim Dapat Penangguhan UMK

Pemprov Jawa Timur menangguhkan penerapan upah minimum kabupaten/kota 2016 di 89 perusahaan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja di wilayah itu.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur menangguhkan penerapan upah minimum kabupaten/kota 2016 di 89 perusahaan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja di wilayah itu.

Adapun empat perusahaan tidak mendapat persetujuan Pemprov karena tidak ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan perusahaan. Bahkan ketika Pemprov mengecek langsung perusahaan, manajemen kurang akomodatif.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim Sukardo mengatakan sebagian besar perusahaan yang memperoleh penangguhan berlokasi di ring I (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto) dengan UMK di atas Rp3 juta per bulan.

"Mereka memperoleh penangguhan 9-12 bulan. Rata-rata 1 tahun. Yang 9-11 bulan relatif sedikit," katanya kepada Bisnis.com, Senin (15/2/2016).

Perusahaan-perusahaan itu bergerak di industri padat karya, seperti alas kaki dan garmen. Namun, tutur Sukardo, tidak semua berupa industri besar. Ada pula perusahaan berskala kecil, seperti percetakan, pabrik bumbu masak, dan korek api.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper