Bisnis.com, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur menangguhkan penerapan upah minimum kabupaten/kota 2016 di 89 perusahaan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja di wilayah itu.
Adapun empat perusahaan tidak mendapat persetujuan Pemprov karena tidak ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan perusahaan. Bahkan ketika Pemprov mengecek langsung perusahaan, manajemen kurang akomodatif.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim Sukardo mengatakan sebagian besar perusahaan yang memperoleh penangguhan berlokasi di ring I (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto) dengan UMK di atas Rp3 juta per bulan.
"Mereka memperoleh penangguhan 9-12 bulan. Rata-rata 1 tahun. Yang 9-11 bulan relatif sedikit," katanya kepada Bisnis.com, Senin (15/2/2016).
Perusahaan-perusahaan itu bergerak di industri padat karya, seperti alas kaki dan garmen. Namun, tutur Sukardo, tidak semua berupa industri besar. Ada pula perusahaan berskala kecil, seperti percetakan, pabrik bumbu masak, dan korek api.