Kabar24.com, JAKARTA - Desakan untuk membatalkan rencana revisi Undang-undang KPK terus mengalir.
Kali ini, desakan itu datang dari pengajar sekolah hukum Jentera, Bivitri Susanti.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Bivitri menganggap revisi bukan hal yang mendesak. Dia curiga rencana revisi sengaja terus digulirkan oleh pihak atau partai politik yang terganggu dengan kehadiran KPK.
"Saya rasa demikian, ada pihak yang merasa tergannggu dengan kinerja KPK selama ini," kata dia di Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Dia melihat, revisi undang-undang seharus dilakukan jika ada kepentingan umum yang dinggap mendesak. Sedangkan saat ini kondisinya sangat berbeda.
"Tidak ada kinerja yang menurun, sampai sejauh ini masih efektif kinerja KPK," katanya lagi.
Dia memahami bahwa DPR saat ini memang sedang menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislasi. Politik legislasi diperlukan DPR dalam mengkaji undang-undang yang perlu dibenahi. Namun, yang dilakukan oleh DPR sekarang berbeda.
Politik legislasi yang sedang mereka jalankan tidak wajar, karena dilandasi ketidaksukaan.