Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Hanura Fauzih Amro dikonfirmasi soal kunjungan kerja (Kunker) komisi yang mengurus bidang infrakstruktur itu pada Agustus 2015 di Pulau Seram, Ambon.
"Saya sebagai saksi dalam rangka Kunker ke Maluku pada 6, 7, dan 8 Agustus 2015. Saya ditanya sebagai saksi karena saya salah satu anggota yang ikut kunjungan," kata Fauzih seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa malam (9/2/2016).
Fuazih diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abudl Khoir dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Nanti juga, kata penyidik, seluruh anggota yang Kunker komisi ke Maluku, itu akan dipanggil semua. Kita berjumlah 22 orang dan empat orang sebagai kesekretariatan," tambah dia.
Fauzih yang berasal dari daerah pemilihan Sumatra Selatan mengaku selama Kunker ditemani oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX, Amran Hl Mustary.
"Pak Amran yang mendampingi karena setiap Kunker Komisi V wajib didampingi. Malamnya Gubernur (Maluku) presentasi, apa yang harus dibantu, apa yang harus dia perjuangkan, minta tolong ke kita. Kunjungannya dimasukkan ke dalam bentuk proposal, proposal dicetak kesekretariatan," ungkap Fauzih.
Menurut dia, Ketua Komisi V berasal dari fraksi Partai Gerindra Fahri Djemi Francis.
"Ketua Komisi ikut bersama rombongan, dia pimpinannya. Pak Budi (Supriyanto) tidak ikut, Pak Yudi (Widiana Adia) ikut. Saya terus besoknya Kunker ke Maluku Tengah, Masohi untuk meninjau bandara, meninjau lapangannya," jelas Fauzih.
Namun dia mengaku tidak kenal dengan Abdul Khoir.
"Saya tidak kenal Abdul khoir. Bentuknya seperti apa, orangnya kaya apa," tambahnya.
Ia juga menegaskan tidak ada uang yang diterimanya dari Kunker tersebut selain SPJ (Surat Perintah Jalan). "SPJ ada dan resmi dari sekretarian komisi. (Besaran SPJ) itu cukuplah untuk ongkos-ongkos," tambahnya.
SPJ itu nominalnya sekitar Rp12 juta-13 juta. Itu sudah termasuk ongkos pulang-pergi, ditambah akomodasi dan penginapan. Pembahasan kunker tersebut pun menurut Fauzih terlepas dari pembahasan proyek tertentu.
"(Kunker) ini lebih kepada personal. Pembangunan itu diusulkan oleh kawan-kawan kementerian, Pemda. Usulkan ke kita. Mana yang masuk, itu yang diusulkan tapi kita bahas satuan tiga," ungkap Fauzih Sementera dari Kementerian PUPR sendiri tidak ada menteri maupun dirjen yang ikut dalam rombongan.
"Proposal dari Kunker diberikan ke Kementerian. Wajib itu. Kunker Komisi lebih spesifik, maupun Kunker pribadi wajib kasih ke Kementerian terkait, jadi ini bukan dana aspirasi," tegas Fauzih.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Damayanti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar Singapura.
Atas perbuatan itu, ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Uang tersebut berasal dari Direktur PT WTU Abdul Khoir (AKH). Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri atas 14 jalan dan lima jembatan dan masih dalam proses pelelangan.
Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sehingga penyidik KPK saat ini sedang melakukan pendalaman aliran sisa uang 305.000 dolar Singapura termasuk mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini.
KPK Periksa Anggota Komisi V DPR Kunker ke Pulau Seram
Anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Hanura Fauzih Amro dikonfirmasi soal kunjungan kerja (Kunker) komisi yang mengurus bidang infrakstruktur itu pada Agustus 2015 di Pulau Seram, Ambon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
Forum BUMN Riau Dorong Sport Tourism Lewat Fun Golf Perdana
5 jam yang lalu
Tuban Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 3,5 Hari Ini
13 jam yang lalu