Kabar24.com, JAKARTA−Direktur Lembaga Survei Indonesia Hendra Prasetyo mengatakan Presiden Jokowi akan kehilangan kepercayaan publik apabila mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasalnya revisi UU KPK dinilai tidak sesuai dengan janji presiden Joko Widodo untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kalau kita bicara modal, kepercayaan atau trust adalah modal politik. Semakin besar kepercayaan publik, semakin besar dukungan atas kebijakan,” kata Hendro, di Kantor Indikator Politik Indonesia, Jakarta, Senin (8/2/2016).
Berdasarkan hasil survei Asian Barometer, Lembaga Survei Indonesia, dan Indikator Politik Indonesia, tren kepuasan Jokowi saat ini tertinggi sejak dilantik sebagai Presiden.
Selain itu, Jokowi menduduki peringkat pertama dalam survei Top of Mind dalam Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Namun, kepercayaan publik dapat berubah apabila Jokowi tidak menghiraukan aspirasi publik tentang revisi UU KPK.
Seluruh pemilih dalam Pilpres 2014 yang dijadikan sampel dalam survei ini−baik pemilih Jokowi maupun Prabowo, lebih banyak yang berpendapat bahwa revisi UU KPK adalah upaya untuk melemahkan KPK.
Adapun survei ini dilakukan dengan 1.550 sampel warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih.
Soal jumlah sampel, Hendro mengklaim survei tersebut memiliki tingkat kesalahan sebesar 2,5% dengan tingkat keperceayaan 95%.