Bisnis.com, SEMARANG - Perwakilan industri hasil tembakau menyatakan penolakannya atas peraturan daerah atau Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Semarang.
Penolakan di antaranya muncul dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia (Gemati), Komunitas Perokok Bijak, Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).
Budidoyo, Ketua Umum AMTI menilai Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada di tingkat nasional khususnya terkait dengan keberlangsungan masyarakat yang terlibat dalam industri hasil tembakau.
Dalam Perda KTR Kabupaten Semarang, ujarnya, AMTI menemukan beberapa ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.109/2012, khususnya terkait kegiatan penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau.
“Seharusnya kegiatan tersebut dibatasi dan bukan dilarang total seperti yang tertuang dalam Perda. Pelarangan total akan memberikan dampak negatif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam IHT [industri hasil tembakau],” ungkapnya dalam keterangan pers, Kamis (4/2/2016).
Menurutnya, Perda KTR yang telah ketok palu di Kabupaten Semarang juga mengatur terkait tempat khusus merokok, yang persyaratannya jauh melampaui ketetapan dalam PP No.109/2012.
“Dalam PP 109/2012 tempat khusus untuk merokok ditetapkan sebagai ruangan terbuka yang berhubungan dengan udara luar, sedangkan dalam PERDA KTR Kab. Semarang mengatur hingga penentuan letak,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan langkah penolakan bukan berarti menentang peraturan KTR, namun meminta pemerintah setempat perlu memperhatikan aturan, sehingga lebih bersifat adil, berimbang, dan menjawab kekhawatiran masyarakat terkait perlindungan kesehatan sekaligus menjaga keberlangsungan industri.