Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung: Gafatar Akan Resmi Dilarang

Wakil Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melarang Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar.
Majalah Gafatar/ANtara
Majalah Gafatar/ANtara

Kabar24.com, JAKARTA – Wakil Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melarang Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar.

Keputusan tersebut menyusul setelah adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Gafatar mengajarkan dan menyebarkan agama yang menyimpang dari ajaran agama pokoknya, yakni Islam.

“Dinilai dari fatwa MUI sesat dan menyesatkan,” ujar Wakil Ketua Tim Pakem Pusat Adi Toegarisman.

Oleh karena itu Tim Pakem Pusat melarang segala kegiatan yang berkaitan dengan organisasi yang sebelumnya berkedok kegiatan sosial.

Selanjutnya Tim Pakem akan membentuk tim kecil untuk merumuskan dasar hukum berupa Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB itu nantinya akan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

“Setelah dituangkan [dalam SKB] pelarangan akan berlaku secara efektif,” katanya.

Dengan demikian setiap individu atau kelompok yang masih melakukan kegiatan terkait Gafatar dapat dipidanakan maksimal 5 tahun.

Adapun dalam SKB juga akan dirumuskan tentang mengatasi dampak pasca ajaran Gafatar dilarang.

Selain itu Tim Pakem juga akan mediskusikan langkah selanjutnya untuk mencegah kembali munculnya ajaran Gafatar dalam bentuk atau nama lain.

Sebab, Gafatar adalah metamorfosis dari Komunitas Millah Abraham (Komar) yang merupakan perubahan dari Al Qiyadah Al Islamiyah.

Ketiga ajaran tersebut memiliki kemiiripan, yakni memercayai Nabi Muhammad SAW bukanlah nabi terakhir.

Al-Qiyadah Al-Islamiyah sendiri sebelumnya telah dilarang oleh pemerintah berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2007 tentang aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper