Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum bakal meminta kesaksian Dita Aditia Ismawati sebagai pelapor kasus dugaan penganiayaan oleh Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, Kamis (4/2/2016) pekan ini.
"Direktorat Tipidum Bareskrim sudah buat tim, kegiatan hari ini membuat dan mengantarkan surat panggilan ke pelapor dan temannya pelapor," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Suharsono di Mabes Polri, Selasa (2/2/2016).
Suharsono tak merinci identitas temannya pelapor yang akan dimintai kesaksian dalam kasus itu. Dia hanya menyebut ada dua orang yang akan dipanggil pada pekan ini.
"Yang dipanggil tersebut adalah Dita. Ada dua orang yang rencana Kamis dipanggil penyidik sebagai saksi yakni pelapor dan temannya," katanya.
Seperti diketahui Sabtu (30/1/2016), Dita melaporkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu Bareskrim. Dalam laporan polisi bernomor LP/106/1/2016 itu, Masinton dilaporkan perkara dugaan penganiyaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP.
Pada Senin (1/2/2016), laporan itu didistribusikan ke Direktorat Tindak Pidana Umum untuk selanjutnya diselidik.
Pada tahap ini penyidik akan memanggil para pihak terkait guna menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana.