Kabar24.com, JAKARTA --Laporan penganiayaan yang dituduhkan kepada anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu sudah sampai ke pihak kepolisian.
Laporan Dita Aditia Ismawati, staf Masinton Pasaribu, di Badan Reserse Kriminal Polri akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum.
"Sudah di Direktorat Tipidum, tentu sudah akan dimulai membuat panggilan-panggilan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Suharsono, Selasa (2/2/2016).
Suharsono mengatakan setelah itu pihak direktorat terkait akan membentuk tim sub direktorat yang menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Dia menegaskan untuk saat ini laporan masih berstatus penyelidikan.
"Nanti panggilan akan disiapkan," katanya.
Seperti diketahui Sabtu (30/1/2016), Dita melaporkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu Bareskrim.
Dalam laporan polisi bernomor LP/106/1/2016 itu, Masinton dilaporkan perkara dugaan penganiyaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP.
Versi pihak Masinton, Dita lebam akibat hentakan tangan Abraham Leo Tanditasik, Tenaga Ahli Masinton di DPR yang berupaya mempertahankan kemudi mobil.
Sedangkan Dita berkukuh bahwa dirinya dibogem Masinton.